Satgas Pangan Polres Inhil Turun Cek dan Awasi Distribusi Minyakita di Sejumlah Agen
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko bersama tim Disperindag di salah satu agen
ENAMPULUH.COM, INHIL -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Disperindag Inhil turun melakukan pengecekan sekaligus awasi peredaran minyak goreng kemasan Minyakita di seluruh agen di Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil, Selasa (11/3/2025).
Pengawasan ini dilakukan hasil tindak lanjut dan temuan adanya dugaan ketidaksesuaian kuantitas minyak dengan ukuran yang tertera pada kemasan.
"Penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak dalam kemasan Minyak Kita di beberapa agen agen," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko ST MH.
Dalam operasi ini pihaknya juga melakukan pengukuran terhadap Minyakita. Namun hasil nya sesuai dengan yang ada dikemasan.
"Ketika kita lakukan pengukuran sesuai dengan yang di kemasan, 1 liter di kemasan dan kami ukur isinya juga 1 liter," kata Kasat.
Sasaran utama dari pemeriksaan ini lanjut Kasat, untuk memastikan bahwa tidak ada praktik penipuan terkait volume barang yang dijual di pasaran, terutama di daerah pusat perekonomian, seperti Tembilahan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengawasi kualitas barang yang dikonsumsi sehari-hari.
"Minyak goreng adalah salah satu komoditas yang penting dalam kehidupan sehari-hari, dan kami ingin memastikan bahwa masyarakat di Kabupaten Inhil, khususnya di Tembilahan, tidak dirugikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan rutin," tegasnya.
Saat ini, pengawasan terhadap peredaran Minyakita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pihak Kepolisian bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Tim Meteorologi yang berperan penting dalam melakukan pengukuran juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi demi terciptanya ketersediaan barang yang berkualitas.
"Pemeriksaan seperti ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam menjaga ketahanan pangan dan mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen,"tutup Kasat.***








